Dari informasi tersebut, lanjut Bayu, pihaknya langsung melakukan pengejaran ke Bekasi. Polisi berhasil menangkap pelaku TP dan mengamankan puluhan ribu butir psikotropika.
Tersangka TP mengaku mendapatkan barang dari S di wilayah Jakarta Timur. Dari tersangka S, polisi menyita sekitar 9.200 butir obat berbahaya jenis trihexyphenidyl, tramadol, serta hexymer.
Kemudian berkembang lagi dengan penangkapan tersangka ke lima berinisial U di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Ia ditangkap pada 27 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Ditangkap di rumah yang digunakan sebagai gudang (penyimpanan psikotropika)," ungkapnya.
Dari kelima tersangka, polisi menyita sebanyak 1.147.350 butir pil trihexyphenidyl, 372.490 butir pil tramadol, 391.000 butir hexymer, 378.000 DMP Nova, dan berbagai jenis pil lainnya sebanyak 339.000 butir. Total keseluruhan mencapai 2.628.080 butir.
Menurut Bayu, para tersangka mengedarkan narkoba melalui marketplace.
"Awalnya ditawarkan melalui online, setelah mereka saling percaya baru mereka saling tukar nomor WhatsApp. Menurut pengakuan mereka sih sudah sekitar setahun tapi kami curiga mungkin lebih dari itu," bebernya.
Load more