Sleman, tvOnenews.com - Polda DIY berhasil menangkap pelaku mutilasi terhadap korban Ayu Indraswari (34), seorang wanita warga Kraton, Yogyakarta. Pelaku berinisial Heru Prastyo (23), warga Temanggung, Jawa Tengah.
Pelaku dengan sadis memutilasi korban menjadi 65 potong bagian. Terdiri dari 3 potong ukuran besar, dan 62 bagian berukuran kecil.
Aksi sadis pelaku dimulai sekitar pukul 15.15 pada Sabtu, 18 Maret 2023. Saat itu pelaku masuk ke kamar wisma bersama korban.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara memukul bagian belakang kepala menggunakan sepotong besi.
"Kemudian setelah korban tidak berdaya, maka pelaku melakukan penyayatan di bagian leher dengan menggunakan pisau komando atau pisau bayonet. Selanjutnya korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).
Usai memutilasi korban, lanjut Nuredy, pelaku kemudian keluar dari kamar sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku menuju ruang resepsionis untuk memperpanjang sewa kamar dengan memberikan uang sebesar Rp 100.000.
Pelaku kemudian kembali ke kamar untuk melanjutkan mutilasinya. Lalu sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku meninggalkan wisma menuju warung makan terdekat.
"Namun setelah sampai di warmindo yaitu pelaku kelupaan tidak membawa uang. Kemudian kembali lagi ke wisma dan mengambil uang milik korban, kemudian kembali lagi ke warmindo, di situ pelaku makan dan minum," ungkap Nuredy.
Nuredy melanjutkan, sekitar pukul 21.00 WIB pelaku kemudian menghubungi ojek online dan menuju Rumah Sakit Bethesda. Di sana pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir di rumah sakit tersebut.
Kemudian pelaku menuju lagi ke Warmindo menggunakan sepeda motor korban. Ia lalu menghubungi salah satu teman kerjanya untuk meminjam pisau.
Akan tetapi temannya tersebut tidak memberikan pinjaman pisau. Selanjutnya, pelaku kembali menuju ke wisma.
"Tetapi pelaku tidak masuk ke lokasi penginapan hanya lewat saja untuk mengetahui apakah sudah ada polisi atau tidak," terang Nuredy.
Nuredy menambahkan, pelaku kemudian kembali ke mess tempat selama ini ia tinggal. Di situ ia sempat mandi dan menuliskan sepucuk surat berisi hutang dan ucapan selamat tinggal untuk korban.
"Selanjutnya keesokannya pelaku melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah. Dan selanjutnya sampai kalian ketahui tertangkap pihak kepolisian penyidik Polda DIY," bebernya.
Polisi menyita barang bukti satu buah pisau komando, satu buah pisau biasa, satu buah pisau cutter, sepotong besi, dan beberapa pakaian.
Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati. (Apo/Buz).
Load more