Sleman, tvOnenews.com - Pelaku mutilasi terhadap seorang wanita Ayu Indraswari (34) akhirnya ditangkap polisi. Pelaku diketahui Heru Prastyo alias HP (23), warga Temanggung, Jawa Tengah.
Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai hartanya seperti uang, HP, dan sepeda motor. Semua dilakukan karena pelaku terjerat hutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 8 juta.
Usai membunuh, pelaku juga memutilasi tubuh korban menjadi 65 bagian. Ia membagi dalam 3 potongan besar dan 62 bagian kecil.
Setelah memutilasi, pelaku sempat kembali ke mess di sebuah jasa persewaan tenda di kawasan Ngemplak, Sleman. Di sana pelaku sempat menuliskan sepucuk surat sebelum akhirnya kabur melarikan diri.
Pelaku Heru Prastyo saat dihadirkan di Mapolda Polda DIY, Rabu (22/3/2023). - (Andri Prasetyo)
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, temuan surat bertulis tangan itu menjadi salah satu petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
"Ditemukan bukti petunjuk lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan orang tersebut selalu tersangka, yaitu adanya satu buah surat tulis tangan," ujar Nuredy saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).
Dalam surat tersebut, pelaku sempat menuliskan permohonan maaf karena sering membuat orang lain merasa jengkel. Ia juga menuliskan kata pamit dari mess tersebut.
Kemudian ia juga menulis soal hutang dan berjanji akan melunasi dengan cara sendiri apabila ada waktu dan jalan keluar. Ia menyebutkan bahwa biar Allah yang memutuskan terkait hutang tersebut.
Selanjutnya, ia juga menulis alasannya melakukan hal tersebut. Ia menulis jika sering berada di bawah tekanan akibat gengsi.
Berikut isi tulisan surat tersebut:
Siapapun yg baca pesan ini tolong
Maafkan aku yg sering buat kalian jengkel
Saya pergi dari sini
kita bisa ketemu lagi di penjara atau di Akhirat.
Maaf untuk uang biar ALLAH yg memutuskan.
Jika ada waktu dan jalan keluar akan saya lunasi dengan cara saya sendiri
Kenapa aku melakukan ini karna
aq sering berada di bawah tekanan akibat GENGSI
dan maaf untuk semua kebohonganku
Aq hanya punya waktu -+ 24 jam dengan waktu segitu aku akan memutuskan untuk menyerahkan ke polisi atau lari sebisa mungkin atau
Lari dari kehidupan ini.
Sepucuk surat tersebut menjadi salah satu barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku. Selain itu, ada juga barang bukti lain berupa senjata tajam jenis pisau komando, cutter, dan potongan besi. (Apo/Buz).
Load more