Sleman, tvOnenews.com - Pelaku mutilasi di Sleman sempat-sempatnya makan di Warmindo usai eksekusi korban di wisma. Begini kronologinya.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan rincian kejadian mutilasi korban oleh pelaku yang dilakukan di sebuah wisma di Sleman, Yogyakarta.
Korban mutilasi adalah AI (34) warga Kraton, Yogyakarta. Sedangkan, pelaku mutilasi adalah HP (23) warga Temanggung, Jawa Tengah.
Pelaku diduga mulai “mengeksekusi” korban sekitar pukul 15.15 WIB pada Sabtu (18/3/2023) di sebuah kamar wisma.
Pelaku diduga membunuh korban dengan cara memukul bagian belakang kepala menggunakan sepotong besi.
"Setelah korban tidak berdaya, pelaku melakukan penyayatan di bagian leher dengan menggunakan pisau komando atau pisau bayonet. Selanjutnya korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi," ujar Nuredy, Rabu (22/3/2023).
Pelaku mutilasi di Sleman sempat-sempatnya makan di Warmindo usai eksekusi korban tapi lupa tak bawa uang, begini kronologinya. Dok: Andri Prasetiyo/tvOne
Nuredy menyebut pelaku memutilasi korban menjadi 65 potong bagian yang terdiri dari 3 bagian ukuran besar dan 62 bagian ukuran kecil.
Usai memutilasi korban, lanjut Nuredy, pelaku keluar dari kamar sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku menuju ruang resepsionis untuk memperpanjang sewa kamar dengan memberikan uang sebesar Rp100.000.
Kemudian, pelaku kembali lagi ke kamar untuk melanjutkan mutilasinya. Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku meninggalkan wisma dan menuju warung makan terdekat.
“Setelah sampai di Warmindo, pelaku lupa tidak membawa uang. Kemudian, kembali lagi ke wisma dan mengambil uang milik korban. Kemudian, kembali lagi ke Warmindo. Di situ pelaku makan dan minum," jelasnya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menghubungi ojek online dan menuju Rumah Sakit Bethesda.
Di sana pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir di rumah sakit tersebut.
Pelaku kembali lagi ke Warmindo menggunakan sepeda motor korban. Lalu, pelaku menghubungi salah satu teman kerjanya untuk meminjam pisau.
Akan tetapi, temannya tidak memberikan pinjaman pisau. Pelaku pun kembali menuju ke wisma.
"Pelaku tidak masuk ke lokasi penginapan. Dia hanya lewat saja untuk mengetahui apakah sudah ada polisi atau tidak," katanya.
Nuredy menjelaskan pelaku kembali ke mess tempat selama ini dia tinggal. Di situ dia sempatkan diri untuk mandi dan menuliskan sepucuk surat berisi utang dan ucapan selamat tinggal untuk korban.
"Keesokannya pelaku melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah. Selanjutnya sampai kalian ketahui tertangkap pihak kepolisian penyidik Polda DIY," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu buah pisau komando, satu buah pisau biasa, satu buah pisau cutter, sepotong besi dan beberapa pakaian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. (apo/nsi)
Load more