Sleman, tvOnenews.com - Kasus mutilasi yang dilakukan Heru Prastiyo (23) terhadap Ayu Indraswari (34) masih mendapat perhatian publik. Terlebih pelaku dengan sadis memutilasi tubuh korban menjadi 65 bagian.
Sebelum peristiwa mutilasi terjadi, pelaku ternyata sudah merencanakan aksinya beberapa hari sebelumnya. Termasuk menyiapkan untuk menyewa kamar di sebuah wisma di Jalan Kaliurang KM 18, Pakem, Sleman.
Saat itu pelaku membawa uang Rp 160 ribu untuk jasa sewa kamar. Rp 60 ribu untuk menyewa selama 6 jam pertama, dan Rp 100 ribu untuk memperpanjang sewa kamar.
Dengan modal Rp 160 ribu, pelaku mengajak korban untuk 'check in' di kamar bernomor 51 tersebut. Ia pertama kali datang seorang diri sekitar pukul 13.15 WIB pada Sabtu, 18 Maret 2023.
"Hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi didapat fakta-fakta yaitu bahwasanya pelaku datang ke lokasi pada pukul 13.15 WIB untuk check in di kamar 51 dengan biaya Rp 60 ribu, yang mana untuk check in tersebut jangka waktunya adalah 6 jam dengan biaya Rp 60 ribu sampai masa waktunya di pukul 19.00 WIB," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (22/3/2023).
Setelah berada di dalam kamar sekitar satu jam, pelaku kemudian keluar dari wisma untuk menemui korban. Selanjutnya pelaku mengajak korban ke wisma tersebut dan sampai sekitar pukul 15.15 WIB.
Keduanya lalu masuk ke kamar bernomor 51 di wisma berwarna cat oranye tersebut. Setelah di dalam kamar, pelaku kemudian melakukan pembunuhan dengan diawali memukul bagian belakang kepala menggunakan potongan besi.
Load more