Yogyakarta, tvOnenews.com - Aksi kekerasan jalanan kembali terjadi di Yogyakarta tepatnya di depan Salon Rias “Thalita Ayu” di Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 07-09, Bumijo, Jetis, Yogyakarta. Enam pelaku dewasa diamankan petugas dari Polresta Yogyakarta, sementara 9 pelaku anak berstatus berkonflik dengan hukum.
Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyampaikan kronologi kejadian bahwa pada hari Jumat, tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 04.30 Wib, korban dan rombonganya sebanyak 10 orang anak dengan 4 (empat) sepedamotor, berangkat dari rumah seorang anak berinisial T, di Nitikan Umbulharjo.
Rombongan ini bermaksud melakukan perang sarung dengan kelompok tertentu di daerah Demak Ijo. Rute yang mereka lalui adalah Nitikan– Lowanu – Jl. Ireda – Jogjatronik – Alun-alun Utara – Ngabean – Pasar Serangan – Jl. Amri Yahya – Jl. HOS. Cokroaminoto.
Namun pada saat sampai di Jl. HOS Cokroaminoto rombongan korban bertemu dengan 2 Sepeda motor dan saling mengumpat. Kemudian 2 Sepeda motor tersebut putar balik dan mengejar rombongan korban ke utara atau arah Simpang 3 Jati Kencana.
Sesampainya di Pom Bensin Jati Kencana, dari dalam Pom Bensin datang lebih kurang 7 sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban. Rombongan korban dikejar ke arah barat Jl. Godean – Demak Ijo – belok kiri Ringroad Barat – Simpang empat Pelem Gurih – belok kiri ke Jl. Wates.
Sesampainya di Jl. Wates atau Kalibayem rombongan korban bertemu 5 sepeda motor yang kemudian ikut mengejar juga. Sehingga rombongan korban dikejar lebih kurang 14 sepeda motor.
Rombongan korban lalu menuju Simpang 4 Wirobrajan – belok kiri Jl. HOS Cokroaminoto – Simpang 3 Jati Kencana – belok kanan Jl. Kyai Mojo – belok kanan Simpang 3 At Takrib – belok kiri ke arah Samsat.
"Rombongan korban memutar balik di sebelah barat samsat namun sudah ada rombongan pelaku yang menunggu. Kemudian korban anak “N” dilempar menggunakan batu yang mengenai bagian tubuh sehingga korban oleng dan Jatuh di TKP. Setelah korban terjatuh kemudian rombongan pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan," ungkap Irjen Pol Suwondo Nainggolan.
Tak hanya itu, para pelaku lebih kurang 15 orang secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan cara memukul menyabet dengan Sarung, memukul/ menyabet dengan Gesper, menendang dan menginjak badan korban.
"Motifnya saling ketersinggungan karena saling tatap mata dan saling mengumpat. Untuk modus operandinya, dengan saling kejar-kejaran antara rombongan korban dengan rombongan pelaku." beber Kapolda.
Para pelaku kemudian menurut Kapolda, menghadang dan melempar batu kearah badan korban yang mengakibatkan korban oleng dan terjatuh. Setelah korban jatuh lalu para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menyabet dengan sarung, gesper, menendang dan menginjak badan korban.
Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat dan setelah menerima adanya laporan dari masyarakat tentang adanya korban penganiayaan di TKP, kemudian Petugas dengan di Pimpin Kasat Reskrim Polresta AKP. Archye Nevada, mendatangi dan mengamankan TKP serta melakukan olah TKP.
Dari olah TKP diperoleh baket keterangan saksi-saksi, dan barang bukti. Setelah dilakukan Analisa lebih lanjut kemudian diperoleh ciri-ciri kendaraan diduga pelaku dan dapat di identifikasi rombongan dari pelaku.
"Bahwa kemudian pada hari Jumat, 24 Maret 2023, tim Gabungan Sat. Reskrim Polresta Yogyakarta, Polsek Jetis dan Tim Jatanras Polda DIY melakukan pencarian terhadap rombongan pelaku dan secara Maraton dapat diamankan sebanyak 22 orang yang diduga pelaku dan 12 sepeda motor dari beberapa tempat di Wilayah DIY. Bahwa terhadap diduga para pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam," jelas Kapolda.
Dari hasil pemeriksaan terhadap diduga para pelaku, alat bukti surat, petunjuk dan barang bukti kemudian dilakukan Gelar perkara dengan hasil ditetapkan 15 orang sebagai pelaku dengan rincian 6 orang tersangka dan 9 orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Sedangkan terhadap 7 orang rombongan pelaku lainnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
" Terhadap 6 orang tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta, sedangkan terhadap 9 anak ABH dititipkan di BPRSR Sleman," ungkapnya.
Adapan identitas para pelaku yakni 6 orang tersangka beserta peran masing-masing RK, DK, SD, FR, IS dan AND. Sementara 9 anak berkonflik dengan hukum yakni BR, BS, AR, RC, RV, SF, FQ, ZD, dan RF.
"Para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan acaman maksimal 9 Tahun Penjara, subsidair Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan acaman maksimal 5 Tahun Penjara," pungkasnya. (Nur/Buz)
Load more