Setelah peristiwa ini, polisi langsung bergerak mengejar pelaku. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 7 Maret 2023 di Parkiran Timur Monjali.
"Untuk si pelaku sendiri saat kita amankan kondisinya juga sedang mabuk," ujarnya.
Kanit IV Tipidkor Satreskrim Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama menjelaskan, motif tersangka membacok korban karena menganggap korban adalah pelaku klitih. Pelaku merasa berhalusinasi karena efek dari mengkonsumsi minuman keras.
"Dia merasa atau beranggapan bahwa korban dan saksi ini diduga klitih, karena pengakuan tersangka dia melihat ada gerombolan lain selain korban dan saksi. Jadi dia ngikuti dari belakang, dia merasa korban itu klitih," bebernya.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, ponsel, pakaian, dan celurit yang digunakan untuk membacok korban. Senjata Tama itu dibawa pelaku dengan alasan untuk berjaga-jaga
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Apo/Buz).
Load more