Sleman, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial M (32), warga Ngaglik, Sleman, ditangkap polisi karena nekat membacok pengendara motor. Akibatnya korban berinisial R (20), warga Turi, Sleman, mengalami luka bacok di bagian punggung.
Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku terpengaruh minuman beralkohol.
"Hasil pemeriksaan tersangka terpengaruh miras dan sempat minum 4 botol anggur merah," kata Deni saat rilis kasus di kantornya, Senin (27/3/2023).
Peristiwa pembacokan ini terjadi di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman, pada Minggu, 5 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban bersama temannya tengah dalam perjalanan pulang dari tempat kerja dengan berboncengan sepeda motor.
Tiba-tiba dari arah belakang dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai motor seorang diri. Korban saat itu dalam posisi membonceng di belakang.
Pelaku kemudian langsung membacok korban dan mengenai bagian punggung. Usai membacok, pelaku langsung kabur ke arah timur di Jalan Kaliurang.
"Korban mengalami luka sobek di bagian punggung dengan panjang 3 centimeter, kedalaman 2 centimeter dan harus dijahit 3 jahitan di dalam dan 4 jahitan di luar atau di kulit," ungkap Deni.
Setelah peristiwa ini, polisi langsung bergerak mengejar pelaku. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 7 Maret 2023 di Parkiran Timur Monjali.
"Untuk si pelaku sendiri saat kita amankan kondisinya juga sedang mabuk," ujarnya.
Kanit IV Tipidkor Satreskrim Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama menjelaskan, motif tersangka membacok korban karena menganggap korban adalah pelaku klitih. Pelaku merasa berhalusinasi karena efek dari mengkonsumsi minuman keras.
"Dia merasa atau beranggapan bahwa korban dan saksi ini diduga klitih, karena pengakuan tersangka dia melihat ada gerombolan lain selain korban dan saksi. Jadi dia ngikuti dari belakang, dia merasa korban itu klitih," bebernya.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, ponsel, pakaian, dan celurit yang digunakan untuk membacok korban. Senjata Tama itu dibawa pelaku dengan alasan untuk berjaga-jaga
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Apo/Buz).
Load more