"Dari pelaku menyatakan satu ons jadi sudah per bungkus itu (dijual) Rp 25 ribu," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku juga mengakui bahwa bubuk mercon ini didapat dari wilayah Mlangi, Gamping, Sleman. Awalnya ia membeli sebanyak 19 kg bahan peledak, namun 8 kg sudah terjual kepada pembeli lain.
"Bubuk bahan ini pelaku mendapatkan dari rekannya juga yang berdomisili di Mlangi, Gamping. Pengakuannya ini tahun kedua untuk menjual bahan peledak," terang Kapolsek.
Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti 11 kg bubuk mercon, 2 unit ponsel, uang tunai Rp 250 ribu, serta mobil yang dipakai untuk membawa bahan peledak.
Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain. Termasuk pemasok bahan peledak bubuk petasan.
Sementara itu kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait bahan peledak.
"Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun," pungkasnya. (Apo/Buz).
Load more