Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus kejahatan jalanan atau kerap disebut klitih hingga kini masih menjadi perhatian Pemerintah Daerah DIY.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pun meminta para orang tua agar membangun dialog dengan anak untuk mencegah adanya klitih yang masih sering terjadi di wilayahnya.
"Asal orang tua mau membangun dialog yang baik, saya kira hal seperti itu harus bisa dilakukan. Tapi kalau dengan orang tuanya pun enggak pernah bertemu, pergi, bebas begitu saja, tidak pernah tahu, pamit pun enggak pernah ya terus bagaimana, kan ada masalah," kata Sultan HB X di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (27/3/2023).
Sultan mengungkapkan peran orang tua sangat penting. Orang tua perlu mengontrol serta membatasi aktivitas anak di luar rumah, khususnya anak yang masih di bawah umur.
"Kalau anaknya tidak mau (dibatasi), malam hari saat mau bangun orang tuanya melihat tempat tidurnya ditempati atau tidak," kata dia.
Mengenai pencegahan kasus kejahatan jalanan atau klitih yang masih terjadi di wilayahnya, ungkap Sultan, saat ini belum memerlukan penerapan kebijakan jam malam karena hal tersebut dapat dikhawatirkan dapat menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Terkait wacana pengadaan sekolah khusus bagi anak yang terlibat kekerasan jalanan, Sultan juga mengaku masih mempertimbangkannya.
"Kalau ada sekolah khusus, apakah orang tua atau si anak mau. Dan persoalan sekian puluh tahun yang lalu sama sekarang kan beda. Saat ini (anak) cenderung lebih karena merasa bebas saja," bebernya.
Sultan menambahkan untuk aparat kepolisian harus mampu mengambil tindakan hukum kasus kejahatan jalanan secara tegas dan konsisten.
"Upaya lain saya belum menemukan wong juga nyatanya disel (dipenjarakan) juga tetap terjadi. Sekarang bagaimana keluarga itu bisa membangun konsolidasi sendiri tapi kalau kebebasan itu dilepas pergi, enggak pernah tempat tidurnya dilihat, mungkin tidak pernah pulang ya susah," ungkap Sri Sultan.
Sebelumnya, jajaran Polresta Yogyakarta telah mengamankan 15 pelaku kejahatan jalanan alias klitih yang aksinya viral di media sosial, di mana sembilan di antaranya berstatus anak bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada Jumat (24/3/2023) lalu.
Para pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban berinisial N menggunakan tangan kosong ataupun ditendang.
Peristiwa ini berawal ketika korban berinsial N bersama kelompoknya dan pelaku berpapasan dan saling mengumpat.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara dan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara. (Ant/Dan)
Load more