Selanjutnya kesimpulan yang keempat bahwa perilaku tersangka membawa korban ke TKP karena sebelumnya pelaku sudah mengetahui dan pernah menginap di lokasi tersebut. Apalagi jarak antara TKP dengan tempat kerjanya terbilang tidak terlalu jauh.
"Jadi TKP atau lokasi tersebut dipergunakan karena pelaku atau tersangka ini sudah mengetahui kondisi TKP atau lokasi tersebut," ucap Tri Panungko.
Adapun kesimpulan yang kelima menjadi yang paling penting. Yakni pada diri tersangka atau pelaku cukup memenuhi unsur memiliki resiko keberbahayaan untuk mengulangi perilakunya.
"Jadi dari kesimpulan yang kelima ini bisa dikatakan bahwa tersangka atau pelaku ya harus diproses hukum tentunya dengan pendampingan psikologi ya. Jadi tetap berjalan tapi tentunya kita juga akan nantinya meminta kepada ahli psikologi forensik untuk tetap mendampingi yang bersangkutan," urainya.
"Sesuai dengan analisa psikologi forensik apabila tidak ditangani serius bisa dimungkinkan bisa terjadi lagi, karena mungkin ada pemicu-pemicunya yang tadi sudah saya sampaikan karena yang bersangkutan mempunyai utang, karena dipicu karena kalah main judi online dan seterusnya," pungkasnya. (apo/buz).
Load more