Kulon Progo, tvOnenews.com - Program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) pemerintah, baik daerah, provinsi maupun pusat dinilai belum menyentuh banyak warga.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta Priyo Santoso.
Pihaknya meminta pemerintah kabupaten setempat meningkatkan anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni, karena masih banyak hunian warga yang tidak layak.
"Berdasarkan hasil terjun ke masyarakat di tingkat desa/kalurahan masih ditemukan rumah warga yang tidak layak huni. Untuk itu, kami minta pemkab meningkatkan anggaran program RTLH," kata Priyo dalam rilisnya.
Ia juga meminta plafon anggaran bantuan juga dinaikkan, dari kisaran Rp 15 juta dinaikkan menjadi Rp 25 juta, sehingga warga penerima manfaat tidak banyak berswadaya.
Mengingat kini, harga material bangunan sudah naik tiga kali lipat di banding bantuan pada tahun sebelum Covid-19.
"Selain anggaran daerah, kami juga meminta untuk mengakses sumber pendanaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dengan program terbarunya rumah sejahtera terpadu (RST), yaitu konsep hunian rumah yang layak huni," katanya.
Sementara itu, Sub Koordinator Perumahan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo Muhammad Nur mengatakan DPUPKP Kulon Progo merehabilitasi 300 unit rumah tidak layak huni warga kurang mampu pada 2023, supaya lebih layak dihuni.
"Saat ini, tahapannya baru verifikasi warga kurang mampu yang akan menerima bantuan," kata Muhammad Nur.
Jumlah RTLH di Kulon Progo, diungkapkan Nur masih ada sekitar 7.000 unit.
Pada tahun 2021, rehabilitasi RTLH hanya sekitar 52 unit, kemudian pada 2022 sebanyak 150 unit, dan pada 2023 ini sebanyak 300 unit.
"Setiap tahunnya, rehabilitasi RTLH jumlahnya berbeda-beda sesuai kemampuan keuangan daerah," katanya.
Bantuan satu unit RTLH adalah sebesar Rp 15 juta. Bantuan ini untuk meningkatkan kualitas rumah, tidak harus dari nol perbaikan. Misalnya, yang rusak atap dan dindingnya, bisa mendapat bantuan.
Syarat untuk menerima bantuan rehabilitasi, yakni tidak layak huni, masuk data kemiskinan, dan status tanah jelas atau tidak ada sengketa, serta ada swadaya dari masyarakat.
Dia mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani rehabilitasi RTLH tidak hanya DPUPKP, tapi ada Dinsos PPPA, dan Bagian Kesra Setda Kulon Progo. (Ant/Dan)
Load more