Yogyakarta, tvOnenews.com - Harta warisan seharusnya dibagi adil sesuai kaidah hukum yang berlaku. Namun di Yogyakarta justru terjadi sengketa harta warisan yang melibatkan ibu dan empat orang anak kandungnya.
Sang anak, Lukas Budi Prasetyo akhirnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya ia digugat secara perdata oleh ibu kandungnya sendiri. Lukas digugat bersama tiga saudara lainnya oleh sang ibu atas permasalahan warisan.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Setelah penggugat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menerima dan mengabulkan hampir seluruh gugatan yang diajukan.
"Atas putusan tersebut klien kami mengajukan permohonan kasasi ke MA. Tahapan saat ini tengah pengajuan berkas," kata kuasa hukum Lukas, Oncan Poerba di Yogyakarta, Rabu (11/04/2023).
Oncan mengungkapkan permasalahan antar ibu dan anak-anaknya ini bermula saat sang ayah, Sudibyo Budi Prasetyo meninggal dunia pada tahun 2020 silam. Saat itulah permasalahan warisan dalam keluarga ini mulai muncul.
Sebenarnya menurut Oncan upaya musyawarah keluarga telah dilakukan, namun tak menghasilkan titik temu antar mereka. Hingga akhirnya muncul gugatan perdata yang diajukan oleh ibu kepada empat orang anak kandungnya.
"Sebenarnya klien kami tidak mengharap apa-apa soal warisan. Klien kami hanya ingin masalah warisan ini diberikan sesuai aturan yang berlaku," kata Oncan didampingi Willyam H Saragih dan FX Yoga Nugrahanto.
Seperti dikatakan Oncan, dalam gugatan perdata nomor 72/Pdt.G/2022/PN.Yyk kurang lebih penggugat meminta agar ia sendiri yang mengatur soal pembagian warisan dan menentukan obyek warisan. Selain itu penggugat juga meminta agar ia yang berhak menjual sendiri obyek warisan.
Menurut Oncan, hal itu sebenarnya tidak bisa terjadi dalam hukum warisan. Pasalnya istri dan anak merupakan ahli waris dari seorang suami atau ayah dan memiliki hak yang sama.
Hanya saja yang membedakan adalah soal pembagian, dimana istri mendapat bagian 50 persen dari warisan suami. Setelah itu 50 persen sisanya dibagikan secara merata kepada istri dan anak-anaknya sebagai ahli waris.
Saat itu putusan hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan saja yakni soal ahli waris. Dalam perkara ini yang disebutkan sebagai ahli waris ini adalah ibu dan empat orang anaknya.
Atas putusan itu kemudian penggugat melakukan banding. Putusan dari banding PT Yogyakarta mengabulkan hampir seluruh gugatan.
"Yang kami mohonkan dalam kasasi yakni semua warisan itu dibagi sesuai dengan aturan. Ditambah lagi dengan harta tak bergerak seperti saham maupun aset lainnya juga harus turut dibagi," tegasnya.
Ocan optimis hakim MA akan mengabulkan kasasi Lukas. Semua fakta selama persidangan telah terungkap jika Lukas dan tiga saudaranya adalah ahli waris yang sah dari Sudibyo Budi Prasetyo.
"(Obyek warisan) atas nama almarhum, saham juga atas nama almarhum. Jika atas nama almarhum maka itu harus dibagi karena klien kami merupakan anaknya," jelasnya.
Sementar aitu Lukas mengungkapkan sebenarnya permasalahan ini tak perlu terjadi jika antar keluarga bisa saling mengerti. Soal warisan sebenarnya dirinya sejak awal tak pernah meminta, namun karena ada gugatan ibunda maka ia harus memperjuangkan haknya sebagai anak.
"Sebenarnya saya tidak mau seperti ini, saya hanya ingin semua dapat hak yang sama. Saya ingin keluarga kami rukun kembali,"kata Lukas. (nur/buz)
Load more