Gunungkidul, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tidak menaikkan tarif parkir termasuk di kawasan wisata saat libur Lebaran 2023.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan yang berwisata ke daerah Gunungkidul.
Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto, mengatakan Dishub telah berkoordinasi dengan pengelola dan koordinator paguyuban parkir agar tetap mengacu aturan soal tarif parkir.
"Kami juga telah menyebarkan surat kepada semua pengelola parkir di Gunungkidul khususnya kawasan wisata. Kami juga sudah sebarkan surat secara tertulis bahwa harus menarik tarif parkir sesuai ketentuan, memberikan karcis parkir dan memberikan pelayanan yang baik kepada pengunjung," kata Rakhmadian, Senin (17/4/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dishub Gunungkidul, Ely Siswanta mengatakan setiap kawasan wisata, khususnya pantai telah memiliki pengelola parkir.
Semua pengelola parkir sudah bekerja sama dengan Dishub untuk menghindari tarif parkir mahal.
"Rincian tarif sekali parkir di kawasan wisata untuk sepeda Rp 1.000,-, sepeda motor Rp 3 ribu, motor roda tiga Rp 5 ribu, minibus, sedan dan jip Rp 5 ribu," katanya.
Selanjutnya, untuk bus kecil, mobil boks roda empat hingga truk roda empat tarif parkirnya sebesar Rp 8 ribu. Sedangkan tarif satu kali parkir di kawasan wisata paling mahal di angka Rp 15 ribu.
"Untuk bus sedang, mobil boks roda enam dan truk roda enam Rp 10 ribu sekali parkir. Sedangkan bus besar, truk roda enam ukuran besar tarifnya Rp 15 ribu untuk sekali parkir di kawasan wisata," katanya.
Ely Siswanta mengatakan ketentuan tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kawasan Wisata.
"Masyarakat yang mau mengadu soal tarif parkir juga bisa langsung kirim DM ke akun Instagram Dishub @dishubgk," katanya. (Ant/Dan)
Load more