Bantul, tvOnenews.com - Salah satu syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024 mendatang adalah tidak pernah menjadi terpidana atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan tetap.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho pada Senin (1/5/2023), mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait antara lain Kepolisian Resor (Polres), Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bantul untuk pemenuhan syarat pencalonan.
"Salah satu berkas syarat calon yang dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Bantul terkait dengan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bantul," terangnya.
Menurutnya, untuk pemenuhan syarat bakal calon anggota DPRD kabupaten tidak pernah sebagai terpidana, Pengadilan Negeri Bantul akan memberikan layanan secara maksimal.
"Pelayanan pembuatan surat keterangan ini didukung adanya layanan secara online, sehingga bakal calon dapat melakukan input pendaftaran dan penyampaikan data yang dibutuhkan secara cepat," katanya.
Jumlah kursi anggota DPRD Bantul dalam Pemilu serentak 2024 mendatang ada 45 kursi dan jumlah daerah pemilihan (dapil) sebanyak enam . Dapil 1 meliputi wilayah Bantul, Sewon (delapan kursi), Dapil 2 meliputi Banguntapan, Piyungan (delapan kursi), Dapil 3 meliputi Dlingo, Imogiri, Pleret (tujuh kursi), Dapil 4 meliputi Jetis, Pundong, Bambanglipuro, Kretek (delapan kursi), Dapil 5 meliputi Srandakan, Sanden, Pandak, Pajangan (tujuh kursi), Dapil 6 meliputi Kasihan, Sedayu (tujuh kursi).
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan, KPU Bantul secara resmi sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Bantul mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
"Pendaftaran bakal calon anggota DPRD ini dilakukan oleh pimpinan partai politik tingkat kabupaten dengan datang langsung ke Kantor KPU Bantul," ungkapnya.
Dia mengatakan sebelum mendaftarkan ke KPU Bantul, partai politik tingkat kabupaten harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan partai tingkat pusat terkait bakal calon anggota DPRD yang diajukan.
Selain itu, sebelum pendaftaran dilakukan, partai politik harus sudah mengunggah berkas calon ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). KPU Bantul dalam proses pendaftaran calon anggota DPRD juga membuka layanan konsultasi (helpdesk) pencalonan.
"Semua partai politik sudah secara intens melakukan konsultasi tentang persyaratan pencalonan, hal-hal yang sering ditanyakan oleh partai politik antara lain tentang syarat calon serta tentang penggunaan aplikasi Silon," katanya. (Ant/Ard)
Load more