Total ada ribuan kubik batu yang telah ia kirim sejak 2017 untuk membangun Underpass sepanjang 900 meter itu. Namun setelah proyek selesai dan beroperasi pada 2020 lalu hingga saat ini Istaka Karya belum membayar uang tersebut.
"Kamu harap pemerintah agar segera diselesaikan supaya tidak menjadi bola liar. Pembangunan yang sudah selesai kita bangun tidak dibayar pemerintah. BUMN kemana selama ini," tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Satker PJN Wilayah DIY, Ersy Perdhana mengatakan dirinya tidak mengetahui terkait adanya tanggungan yang belum dibayarkan oleh Istaka Karya.
"Nah kami memang belum ter-copy masalah ini yang tanggungan-tanggungan dari Istaka Karya.
Ia menyebut, pihaknya telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran dengan Istaka Karya.
"Jadi tuntutan hari ini itu kan sebenarnya ditujukan kepada kontraktor pertama yang bikin Underpass Kentungan. Kami sebenarnya, karena ini sudah 100 persen, kami wajib untuk membayar kepada Istaka Karya," terangnya.
Ersy melanjutkan, pihaknya akan melaporkan terkait hal ini kepada atasannya di Kementerian PUPR.
Load more