Dengan laporan tersebut jajaran kepolisian Polsek Nanggulan melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi sehingga diperoleh inisial tersangka serta diperoleh dua alat bukti, dan berhasil meringkus pelaku yang sempat buron.
"Setelah mendapatkan laporan kami melakukan penyidikan dan penyelidikan dan telah mendapatkan alat bukti, baru memburu pelaku yang sempat buron. Kemudian tersangka berhasil diamankan dan mengaku perbuatannya setelah itu dibawa ke Polsek Nanggulan untuk dimintai keterangan," imbuhnya.
Sementara itu, pelaku TSI, mengakui perbuatannya tidak ada niatan memeras korban. Tindak pemerasan dan pengancaman itu lanjut pelaku hanya spontanitas lantaran merasa sakit hati akibat diputus.
"Ya saya kenal sama korban sejak di klinik dan menjalin hubungan layaknya suami istri, kira kira sudah sekitar 6 bulan menjalin hubungan, kalo video buat kenang kenangan aja mas," ujar TSI Rabu (10/5/2023).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (awo/buz)
Load more