Kulon Progo, tvOnenews.com - Bermodal video seks bersama pasien, seorang kakek TSI (62) yang berprofesi sebagai terapis di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diringkus polisi. Ia memeras belasan juta rupiah kepada korban yang merupakan selingkuhannya sendiri.
Sempat buron, pelaku yang merupakan warga Pekanbaru, Riau ini, berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah penginapan di Kecamatan Girimulyo, Kulon Progo, DIY.
Kapolsek Nanggulan Kompol Agus Setya Pambudi mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku yang merupakan terapis di salah satu klinik pengobatan alternatif di Nanggulan berkenalan dengan korban, yang merupakan pasiennya berinisial AN (31) warga Kalibawang, Kulon Progo pada Januari 2022 Silam.
" Dari perkenalan itu, muncul rasa suka sehingga keduanya memutuskan untuk berpacaran meski masing-masing sudah berkeluarga. Tak hanya sebatas pacaran, pelaku dan korban juga beberapa kali berhubungan badan. Aktivitas seksual ini direkam oleh pelaku dengan dalih untuk kenang-kenangan," ujar Kompol Agus Setya Pambudi, Rabu (10/5/2023).
Namun seiring berjalannya waktu AN ingin menyudahi hubungan terlarang itu. Namun pelaku tidak terima lalu mengancam bakal menyebarkan video seks mereka berdua dan melaporkan perbuatan AN kepada suaminya.
Jika AN tidak ingin video dan hubungan terlarang itu tersebar, maka harus menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada pelaku. AN menuruti permintaan itu dan membayar uang dengan cara dicicil.
"Merasa terancam dan takut maka korban menyanggupi permintaan tersangka. Kemudian Senin 27 Maret 2023, bertempat di Kembang, Nanggulan korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta dan melaporkan kasus tersebut pada Polisi , tambah Agus.
Dengan laporan tersebut jajaran kepolisian Polsek Nanggulan melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi sehingga diperoleh inisial tersangka serta diperoleh dua alat bukti, dan berhasil meringkus pelaku yang sempat buron.
"Setelah mendapatkan laporan kami melakukan penyidikan dan penyelidikan dan telah mendapatkan alat bukti, baru memburu pelaku yang sempat buron. Kemudian tersangka berhasil diamankan dan mengaku perbuatannya setelah itu dibawa ke Polsek Nanggulan untuk dimintai keterangan," imbuhnya.
Sementara itu, pelaku TSI, mengakui perbuatannya tidak ada niatan memeras korban. Tindak pemerasan dan pengancaman itu lanjut pelaku hanya spontanitas lantaran merasa sakit hati akibat diputus.
"Ya saya kenal sama korban sejak di klinik dan menjalin hubungan layaknya suami istri, kira kira sudah sekitar 6 bulan menjalin hubungan, kalo video buat kenang kenangan aja mas," ujar TSI Rabu (10/5/2023).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (awo/buz)
Load more