Gunungkidul, tvOnenews.com - Kementrian Sosial menonaktifkan 1.000 kartu peserta bantuan iuran BPJS di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
"Kartu tersebut tidak bisa lagi dipakai untuk berobat di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) karena telah diblokir oleh pemerintah," katanya, Rabu (10/5/2023).
Ia mengatakan jumlah masyarakat kurang mampu yang mendapat PBI BPJS dari pemerintah pusat sebanyak 30.750 peserta.
Namun, dalam perkembangannya sekitar 1000-an di antaranya dinonaktifkan dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.
Pemeriksaan audit BPK RI terhadap BPJS Kesehatan dilakukan untuk menilai kepatuhan atas pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial.
Di antara hasil temuannya, pemegang kartu meninggal dunia, pindah domisili dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
"Kami dari Dinsos juga melakukan verifikasi dan validasi (vervak) terkait kepesertaan PBI BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Menurut Asti, kartu PBI BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali namun harus ada beberapa prosedur ditaati.
Di antaranya pemegang kartu masih memenuhi persyaratan, proses aktivasi dapat dilakukan di kantor dinsos setempat atau warga dapat mendatangi ke kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di komplek Terminal Dhaksinarga Wonosari.
"Cukup membawa KTP, kartu keluarga (KK) dan dokumen Kartu Indonesia Sehat (KIS)," katanya.
Ia mengakui dalam proses verval ditemukan ketidaksesuaian data. Misalnya, muncul kasus penonaktifan PBI BPJS Kesehatan sepihak.
Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan masing-masing.
"Kami pernah menangani kasus data meninggal dunia, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat kesalahan. Kami proses dan bisa kembali diaktifkan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Heri Nugroho mengatakan kebijakan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN harus disikapi dengan bijak.
Load more