Sleman, tvOnenews.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 membuka posko aduan terkait maraknya korban pembelian perumahan yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD).
Mereka juga membentuk tim hukum untuk membantu warga yang mengalami kerugian terkait proyek tersebut.
"Kita LKBH melihat keprihatinan banyak konsumen yang merasa ditipu oleh pengembang, karena bagaimana mungkin rumah di sini senilai Rp.180-200 juta, sedangkan di sini harga (aslinya) sangat premium. Oleh karena itu quote and quote tentu ada sesuatu yang gak bener itu," kata Direktur LKBH UP 45 Philip Josep Leatemia, dikutip Jumat (12/5/2023).
Philip mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menerima tiga aduan korban TKD di Sleman. Mereka mengalami kerugian hingga mencapai hampir Rp 500 juta.
Ia menduga korban keseluruhan dari pembelian perumahan di atas TKD mencapai ratusan orang. Sebab ada sekitar 90 perumahan yang berdiri di atas Tanah Kas Desa.
"Menurut Satpol PP ada 90 perumahan. Kalau kita bicara omong kosongnya satu perumahan 30 (unit) saja, 90x30 sudah 270 konsumen," ungkapnya.
Sekretaris LKBH UP 45 Simeon Egi Perdana menambahkan, pihaknya membuka posko aduan sebagai tindak lanjut dari pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang mengatakan banyak penyimpangan terkait izin pemanfaatan TKD.
Load more