Sleman, tvOnenews.com - Briptu Muhammad Kharisma atau Briptu MK (28) mulai hari ini resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda DIY.
Ia merupakan tersangka kasus meninggalnya Aldi Aprianto (19) akibat tertembak senjata api laras panjang yang dipegang Briptu MK.
"Untuk saat ini tersangka MK sudah dilakukan penahanan per tanggal 16 Mei 2023," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih kepada tvOnenews.com, Selasa (16/5/2023).
Menurut Verena, pada tahap awal tersangka akan ditahan selama 20 hari. Namun penahanan terhadap tersangka bisa diperpanjang menjadi 40 hari apabila diperlukan.
"Tentunya pada saat nanti pemeriksaan masih perlu dilanjutkan untuk melengkapi bukti-bukti yang ada akan dilakukan penambahan (menjadi) 40 hari sesuai dengan KUHAP," ungkapnya.
Tersangka MK akan menghadapi dua pemeriksaan, yakni pidana umum dan kode etik disiplin. Dalam hal pidana umum, kasusnya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Sedangkan, penegakan disiplin Polri akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan keduanya akan dilakukan secara maraton.
Load more