Gunungkidul, tvOnenews.com - Terkait dengan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul, hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri.
Terutama surat pengunduran diri dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan di Gunungkidul, satu pegawai baru pada tahap konsultasi.
"Yang bersangkutan masih sebatas bertanya dan konsultasi serta minta format. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum mengajukan permohonan pengajuan pengunduran diri sebagai ASN," kata Sunawan, Kamis (18/5/2023).
Surat pengunduran diri beserta persetujuan kepala OPD diajukan kepada Bupati Gunungkidul. Setelah itu, terbit surat keputusan (SK) pemberhentian yang ditandatangani juga oleh yang bersangkutan.
"Kalau kepala OPD yang mengundurkan diri, persetujuannya dari sekretaris daerah," kata Sunawan.
Meski demikian, dia memastikan tidak ada pegawai yang melayangkan pengunduran diri. Bahkan, hingga hari terakhir pengajuan bakal caleg pada tanggal 14 Mei 2023.
Ada sejumlah proses yang harus dilewati ASN jika akan jadi bakal caleg. Paling utama adalah mengajukan pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN.
"Nanti ada formatnya, sesuai dengan persetujuan dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," katanya.
Format itu mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020. Isinya mengenai petunjuk teknis (juknis) pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengaku belum bisa memberikan data lengkap setiap bakal caleg, termasuk latar profesinya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu verifikasi administrasi (vermin). Saat ini pihaknya baru menyiapkan tahapan tersebut usai masa pengajuan. (Ant/Dan)
Load more