Dirinya memastikan tidak akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Tidak ada (tersangka lain), cukup satu tersangka yang kita tetapkan," tegasnya.
Selain dijerat pidana umum, Briptu MK juga akan mendapat sanksi internal berupa kode etik disiplin Polri dari bidang Propam Polda DIY.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW, menjelaskan ada beberapa tahapan sebelum tersangka menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, hingga sidang etik.
"Sebelum proses persidangan tentu juga akan dibentuk komisi untuk sidang," ujarnya.
Verena menambahkan, saat ini prosesnya baru pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk beberapa hal lain yang berkaitan pemeriksaan internal.
Load more