Sleman, tvOnenews.com - Kasus tewasnya Aldi Aprianto (20), korban tembakan anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul, Briptu Muhammad Kharisma alias MK (28) memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY akan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk kasus Girisubo, terkait dengan tindak pidana umumnya sudah dilakukan penyidikan. Sampai saat ini tersangka sudah ditahan dan dalam proses penyidikan, dan kita dalam waktu yang secepatnya akan mengirimkan berkas tersebut ke kejaksaan," kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan di kantornya, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, penyidik sampai saat ini sudah memeriksa 8 orang saksi dari perkara tersebut.
Selain dari internal kepolisian, saksi juga berasal dari masyarakat sipil yang mengetahui peristiwa penembakan.
"Terakhir kali kita memeriksa delapan saksi yaitu empat dari pihak kepolisian internal dan empat dari masyarakat yang mengetahui langsung kejadian itu," ungkapnya.
Nuredy melanjutkan, hingga saat ini Briptu MK menjadi tersangka tunggal atas tewasnya korban Aldi.
Dirinya memastikan tidak akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Tidak ada (tersangka lain), cukup satu tersangka yang kita tetapkan," tegasnya.
Selain dijerat pidana umum, Briptu MK juga akan mendapat sanksi internal berupa kode etik disiplin Polri dari bidang Propam Polda DIY.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW, menjelaskan ada beberapa tahapan sebelum tersangka menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, hingga sidang etik.
"Sebelum proses persidangan tentu juga akan dibentuk komisi untuk sidang," ujarnya.
Verena menambahkan, saat ini prosesnya baru pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk beberapa hal lain yang berkaitan pemeriksaan internal.
"Nanti akan kami update apabila nanti sudah ada tahapan-tahapan berikutnya terkait dengan penanganan yang kita lakukan secara internal," ucap Verena.
Diberitakan sebelumnya, Aldi Aprianto tewas setelah tertembak senjata laras panjang yang dibawa Briptu MK pada Minggu malam, 14 Mei 2024.
Saat itu tengah berlangsung pentas musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul.
Peristiwa bermula saat tersangka bermaksud melerai keributan antar penonton dari atas panggung. Saat menunduk, senjata laras panjang yang disandangnya meletus dan mengenai korban.
Korban meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit akibat tertembak pada bagian punggung bagian atas hingga tembus ke bagian dada di sela-sela iga. (Apo/Dan)
Load more