Gunungkidul, tvOnenews.com - Polres Gunungkidul menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga Aldi Aprianto, warga Dusun Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Yogyakarta yang menjadi korban tewas akibat tembakan senjata oknum anggota Polri beberapa waktu lalu.
“Benar SP2HP kedua sudah saya serahkan langsung kepada keluarga Aldi,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Jumat (26/5/2023).
Edy menjelaskan, penyerahan SP2HP tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam penyelesaian kasus kematian Aldi yang terkena tembakan Briptu MK, saat digelar hiburan di Dusun Wuni, Minggu (14/5/2023) malam lalu.
“Perkembangan kasus yang ditangani langsung oleh Polda DIY ini kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY, dan kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penutup Umum (JPU) yang menangani,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto menambahkan, penanganan kasus hukum ini akan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Sejak kejadian tersebut, kepada Briptu MK (27) sudah dilakukan penahanan di Polda DIY, dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dianggap lalai saat melaksanakan tugas pengamanan dalam acara hiburan hingga menyebabkan Aldi meninggal dunia.
"Briptu MK dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun," kata Suranto.
Dijelaskannya, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, sudah beberapa kali berkunjung ke kediaman Aldi di Girisubo. Bahkan Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, juga turut datang secara langsung menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban atas peristiwa tersebut.
"Meski kasusnya ditangani Polda DIY, tapi bapak Kapolres tetap memonitor penanganan kasusnya. Kami tetap profesional dan serius dalam menangani kasus ini hingga tuntas," pungkas Suranto. (ldhp/buz)
Load more