Sleman, tvOnenews.com - Direktorat Reskrimum Polda DIY menangkap BM (54) seorang predator seksual terhadap 17 anak di bawah umur. Pelaku yang berstatus duda tersebut ternyata memiliki motif tersendiri memilih anak-anak sebagai korban persetubuhan.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menjelaskan, motif tersangka melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur karena ingin mencari sensasi.
"Dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," kata dia saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).
Tri Panungko menerangkan, hingga saat ini sudah 17 anak yang menjadi korban nafsu bejat tersangka. Mereka berusia antara 13-17 tahun, dengan status pelajar SMP dan SMA di sekitar wilayah Kabupaten Sleman.
Tersangka memulai aksinya pada Juli 2022 dengan berhasil menggaet korban pertama berinisial N (17). Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberinya imbalan uang antara Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu.
"Kemudian dari N ini juga mengajak teman-temannya, ada beberapa korban tersebut sampai 17 korban, yang semuanya statusnya adalah anak di bawah umur," ungkapnya.
Aksi bejat tersangka BM akhirnya terbongkar pada 25 Januari 2023. Saat itu guru di tempat korban sekolah mengecek ponsel siswa yang ditengarai sering membolos.
Guru tersebut mendapati ada grup percakapan di ponsel siswanya yang berisi foto telanjang salah satu korban. Dari temuan itu pihak sekolah kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku BM dan menahannya di Mapolda DIY. Petugas juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel pelaku.
"Ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korbannya," terang Tri Panungko.
Meski demikian, polisi belum menemukan adanya motif ekonomi dalam kasus ini. Seluruh video yang direkam pelaku belum dipublikasikan ke luar atau diperjual-belikan.
"Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka, tidak ada motif ekonomi. Jadi untuk kenang-kenangan atau koleksi pribadi tersangka," ujarnya.
Tri Panungko menambahkan, tersangka sendiri sudah ditahan sejak 31 Januari 2023. Saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 pada 26 Mei 2023.
Tersangka berikut berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya. Ia akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tri Panungko mengimbau kepada orang tua agar dapat mengawasi anak-anaknya dari pengaruh pergaulan yang menyimpang. Sehingga anak-anak tidak terjerumus dan menjadi korban kejahatan seksual.
"Kami juga mengimbau kepada anak-anak agar jangan mudah untuk menerima ajakan ataupun rayuan dengan iming-iming uang. Karena ini bisa mengorbankan masa depan anak itu sendiri," pungkasnya. (apo/buz).
Load more