Saat menangkap pelaku tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel hasil perampasan WSA dan sepeda motor yang digunakannya pelaku beraksi.
Sementara itu WSA mengatakan dirinya telah terpengaruh minuman keras kemudian mengaku-ngaku sebagai polisi dan melakukan pemerasan dan perampasan terhadap ketiga pelajar yang sedang nongkrong di depan kampus ISI Yogyakarta.
"Ngaku jadi polisi karena pengaruh minuman keras. Terus itu tadi (memberhentikan korban), awalnya saya cek HP untuk lihat chat dan HP diserahkan ke saya, terus spontan saja saya bawa lari," kata WSA saat ditanya petugas di mapolsek Sewon.
Tersangka WSA dijerat Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ssn/buz)
Load more