Bantul, tvOnenews.com - Jajaran Reskrim Polsek Sewon Bantul Yogyakarta menangkap WSA (32) pria warga Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, karena melakukan perampasan 3 buah telepon genggam atau handphone (HP) milik pelajar di depan kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi dari Polsek Sewon.
Kapolsek Sewon AKP Hanung Tri Widayanto mengatakan perampasan HP berawal saat korban seorang remaja dan dua rekannya nongkrong di kawasan kampus ISI Yogyakarta di jalan Parangtritis KM 6 Sewon, Bantul, Senin (29/5) pukul 18.00 WIB.
Ketika ketiga pelajar tersebut hendak keluar dari kompleks ISI dengan cara berboncengan tiga naik sepeda motor dihentikan oleh pelaku WSA dan mengaku sebagai anggota polisi Polsek Sewon.
" Setelah mengaku sebagai polisi, WSA meminta ketiganya untuk mengeluarkan HP nya masing-masing, menghapus sandi, dan menyerahkannya. Ketiganya pun menuruti permintaan WSA.
Ketiganya lalu disuruh pelaku mengikutinya menuju Polsek Sewon. Namun pada saat sampai di depan Polsek Sewon, pelaku justru kabur pakai motor ke arah utara," ungkapAKP Hanung Tri Widayanto di Mapolsek Sewon, Rabu ( 31/5/2023).
Sadar telah menjadi korban perampasan ketiga korban langsung berteriak maling dan mengejar WSA. Teriakan WSA ternyata terdengar oleh anggota Polsek Sewon dan akhirnya membantu korban mengejar WSA.
" Pengejaran yang dilakukan oleh polisi membuahkan hasil. Pelaku tertangkap di Randubelang (Bangunharjo, Sewon). Jadi saat dikejar itu pelaku jatuh akibat serempetan dengan motor lain," ujarnya.
Saat menangkap pelaku tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel hasil perampasan WSA dan sepeda motor yang digunakannya pelaku beraksi.
Sementara itu WSA mengatakan dirinya telah terpengaruh minuman keras kemudian mengaku-ngaku sebagai polisi dan melakukan pemerasan dan perampasan terhadap ketiga pelajar yang sedang nongkrong di depan kampus ISI Yogyakarta.
"Ngaku jadi polisi karena pengaruh minuman keras. Terus itu tadi (memberhentikan korban), awalnya saya cek HP untuk lihat chat dan HP diserahkan ke saya, terus spontan saja saya bawa lari," kata WSA saat ditanya petugas di mapolsek Sewon.
Tersangka WSA dijerat Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ssn/buz)
Load more