Tri Panungko menambahkan, tersangka sendiri sudah ditahan sejak 31 Januari 2023. Saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 pada 26 Mei 2023.
Tersangka berikut berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
Ia akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tri Panungko mengimbau kepada orang tua agar dapat mengawasi anak-anaknya dari pengaruh pergaulan yang menyimpang.
Sehingga anak-anak tidak terjerumus dan menjadi korban kejahatan seksual.
"Kami juga mengimbau kepada anak-anak agar jangan mudah untuk menerima ajakan ataupun rayuan dengan iming-iming uang. Karena ini bisa mengorbankan masa depan anak itu sendiri," pungkasnya.
Korban Pencabulan Mendapat Pendampingan Psikologis
Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
Sebanyak 17 anak usia 13-17 tahun menjadi korban persetubuhan yang dilakukan seorang duda warga Bantul berinisial BM (54).
Load more