Kendati demikian, kata Timbul, belum ada laporan terkait peristiwa itu agar bisa ditindaklanjuti. Tetapi bukan tak mungkin juga polisi bisa membuat laporan model A.
"Iya harus ada aduan tapi nanti kita selidiki dulu itu, mungkin bisa kita buat LP A," ucapnya.
Selain itu para pelaku bisa dijerat hukum karena melakukan perbuatan asusila sesuai dengan aturan yang ada yakni melanggar Peraturan Walikota Yogyakarta (Perwal) No 15 tahun 2018 tentang ketertiban umum. (nur/buz)
Load more