Yogyakarta, tvOnenews.com - Viral video Dua pasangan muda-mudi yang terekam CCTV tengah berbuat mesum di kawasan Pedestrian Malioboro, Selasa (6/6/2023) langsung diselidiki oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Nur Arafat menyampaikan, pihaknya kini menelusuri terkait rekaman CCTV yang viral tersebut. Pihak Satpol PP Kota Yogyakarta juga akan berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta serta UPT Pengelolaan Cagar Budaya Kota Yogyakarta.
Karena menurut Octo, Kota Yogyakarta punya Perda No 15 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pasal 19 ayat 1Setiap orang atau badan dilarang bertingkah laku atau berbuat asusila di ruang terbuka hijau, taman atau tempat umum lainnya. Sementara untuk pasal 19 Ayat 4 sesuai ayat 1 denda langsung dua juta rupiah," jelas Octo.
Octo juga menambahkan pada Pasal 34 ayat 17 ada Ancaman pidana atau pro justicia yang berbunyi "Setiap orang dan atau badan yang bertingkah laku dan atau berbuat asusila sebagaimana pasal 19 ayat 1 huruf i dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau dengan tujuh juta lima ratus rupiah".
Sebelumnya, jagad maya digegerkan dengan unggahan dugaan perbuatan mesum sepasang muda-mudi. Kali ini aksi tersebut terekam CCTV di kawasan pedestrian Malioboro Kota Yogyakarta.
Video tersebut sempat diunggah oleh akun @merapi_uncover pada (6/6/2023) hari ini. Terlihat sejoli itu tengah bermesraan di kursi yang tersedia area pedestrian Malioboro.
Load more