Yogyakarta, tvOnenews.com - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta, membuka posko pengaduan dan informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024.
Menurut Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta, posko pengaduan dan informasi PPDB dibuka mulai hari ini Senin (12/06/2023) hingga para siswa diterima di sekolah yang dituju.
"Posko pengaduan dan informasi PPDB sengaja dibuka guna memfasilitasi orangtua/walimurid terkait PPDB untuk jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Yogyakarta," jelas Kamba.
Posko pengaduan dan informasi PPDB dibuka dari hari Senin hingga Jumat. Masyarakat dapat datang langsung ke sekretariat Forpi Kota Yogyakarta. Komplek Balaikota Yogyakarta Jalan Kenari 56, Timoho, Muja-muju, Kota Yogyakarta. Tepatnya timur kantor Satpol PP Kota Yogyakarta.
"Selain membuka posko pengaduan dan informasi PPDB, Forpi Kota Yogyakarta akan melakukan pemantauan terkait pelaksanaan PPDB di kantor Disdikpora Kota Yogyakarta dan sejumlah sekolah negeri di Kota Yogyakarta," ungkapnya.
Kamba menyampaikan jika tujuan Pokso Pengaduan PPDB untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan dengan lancar tanpa adanya kecurangan. Semua harus dilayani tanpa diskriminasi termasuk bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) juga harus dilayani sebagai mana mestinya.
Selain itu Forpi akan membantu Disdikpora Kota Yogyakarta dalam rangka mensosialisasikan informasi terkait pelaksanaan PPDB tahun 2023 ini.
Forpi Kota Yogyakarta juga akan memantau pelaksanaan PPDB semua jalur. Mulai dari jalur penambahan nilai prestasi, jalur zonasi wilayah, jalur zonasi mutu, jalur bibit unggul, jalur afirmasi KMS dan afirmasi bagi penyandang disabilitas.
"Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan dan informasi terkait pelaksanaan PPDB jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Yogyakarta melalui nomor WA 081393132707," jelas Kamba.
Harapannya pelaksanaan PPDB tahun 2023 ini lebih baik daripada tahun sebelumnya. Sosialisasi terkait pelaksanaan PPDB telah dilakukan dengan mengundang stakeholder terkait. Agar masyarakat tidak bingung terkait PPDB tahun 2023 ini.
"Selain itu masyarakat tidak perlu curang dengan menitip anak di Kartu Keluarga (KK) orang lain demi mendapatkan sekolah yang diinginkan. Karena dengan menitipkan anak di KK orang lain akan merugikan anak yang benar-benar warga Kota Yogyakarta," pungkasnya. (nur/buz)
Load more