Yogyakarta, tvOnenews.com - Setelah mendapat laporan terkait parkir nuthuk di kawasan Malioboro pada Jumat (30/6/2023) malam, Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo langsung mendatangi lokasi tersebut.
Ketika orang nomer satu itu sampai lokasi, Singgih langsung menemui pengelola parkir tersebut dan meminta keterangan dari mereka.
Singgih mengatakan, peninjauannya tersebut adalah untuk memastikan dan mengklarifikasi apa yang telah dilaporkan masyarakat.
"Semalam di media sosial (medsos) ada salah satu wisatawan yang memposting bahwa dirinya ditarik harga parkir sebesar Rp20 ribu," katanya di Jalan Margo Utomo, Sabtu (1/7/2023) sore.
Menurut wisatawan itu harga karcis tersebut tidak sesuai dengan papan sosialisasi tarif parkir yang berada di dekat area parkir yang ia gunakan.
Dalam papan tersebut tertulis berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, tarif progresif untuk roda empat mulai Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan ditambah Rp2.500 untuk setiap jam berikutnya.
Untuk roda dua Rp2.000 untuk 2 jam pertama dan ditambah Rp1.500 untuk setiap jam berikutnya.
Load more