Dari serangkaian aksi pembobolan ATM, pelaku berhasil meraup uang senilai 195 juta rupiah yang sebagian telah digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sisa 41 juta rupiah.
Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Klaten Jawa Tengah. Kedua pelaku dijerat pasal 30 dan Pasal 46 atau Pasal 32 ayat 2 juncto pasal 48 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 7 tahun penjara.
Jajaran Polresta Jogja menggelar rekonstruksi kasus pembobolan mesin ATM dengan tersangka dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisial LP (35) dan PS (55).
Pada salah satu adegan memperlihatkan mereka menggunakan tong sampah untuk menampung uang.
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di gerai ATM wilayah Gondomanan, Kota Jogja.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada menjelaskan ada 18 adegan yang diperagakan.
Load more