Yogyakarta, tvOnenews.com - Aksi solidaritas dilakukan puluhan korban kisruh apartemen Malioboro City dengan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo. Surat aduan dikirim melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta.
Ketua perwakilan korban Apartemen Malioboro City, Edi Herdiyan menyebutkan, aksi keprihatinan digelar dengan rangkaian prosesi mulai dari membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan mereka agar hak-hak sebagai konsumen dipenuhi.
"Kami puluhan korban kisruh jual beli Apartemen Malioboro City menggelar aksi keprihatinan serta berkirim aurat aduan ke Presiden Joko Widodo. Kami menuntut hak karena selama sepuluh tahun, belum mendapatkan sertifikat hak milik," jelas Edi Herdiyan.
Dengan membawa poster dan spanduk, aksi simpatik dilakukan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengibarkan bendera setengah tiang, sebagai simbol perlawanan mereka dalam menuntut hak-hak.
"Kita berharap Presiden Joko Widodo, dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono 10 membantu kami, dan mendengar aspirasi para korban kisruh jual beli apartemen Malioboro City, " jelas Edi.
Dengan berkirim surat diharapkan Presiden Joko Widodo bisa mengutus para menteri untuk menolojh korban serta memberikan solusi terbaik dari permasalahan yang mereka hadapi.
Sebelum mengakhiri aksinya, para korban membagi bunga ke pengguna jalan serta meminta doa daei warga agar nasib mereka bisa mendapatkan kejelasan.
"Kita membagi bunga sebagai simbol duka cita kami, dan meminta dukungan dan doa warga agar kami segera.mendapatkan SHM," pungkas Edi.
Sebelumnya Puluhan korban penggelapan uang jual beli Apartemen Malioboro City, mendatangi Komisi A DPRD DIY untuk beraudiensi sekaligus mengadukan nasib mereka.
Korban dugaan penggelapan uang oleh pengembang apartemen Malioboro City telah mencapai 200 orang dengan total kerugian sebanyak 400 Milyar rupiah.
Dalam aduannya, para korban mendesak DPRD DIY terutama Komisi A bisa membantu mendorong pihak pemerintah Kabupaten Sleman untuk turut mencari solusi agar hak-hak mereka bisa terpenuhi diantarnya agar pihak pengembang memberikan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). (nur/buz)
Load more