Kordinator korban Edi Hardiyanto mengeluh, sudah sepuluh tahun tidak ada kejelasan sertifikat hak milik (SHM) yang harusnya diberikan.
"Bahkan yang lebih miris lagi SHM kami ini induknya sudah dimiliki pihak MNC tanpa sepengetahuan dari kami sebagai pemilik," katanya di hadapan Endriadi dan Slamet, Jumat (21/7).
Dia mengaku, mengetahui informasi tersebut dari informasi yang beredar di media massa. Padahal, para korban pada sepuluh tahun lalu sudah membelinya secara tunai sepenuhnya dengan pembayaran cash.
Adapun pengembang apartemen Malioboro City ialah PT Inti Hozmed. Pengembang dar 2013 hingga 2015 sudah menjanjikan SHM kepada para korban. Tetapi, hingga sekarang nasibnya tidak jelas dan masih dipertanyakan.
Parahnya, selama sekitar 10 tahun belakangan ini PT Inti Hozmed tidak ada iktikad baik untuk para korban. Sehingga, para korban nasibnya tergantung karena tidak mengetahui siapa yang harus ditemui.
"Karena semua dilempar, kami menanyakan pihak MNC Jogja dilempar ke pusat, sedangkan pengelolanya adalah MNC Line kami kebingungan harus ke mana mengadu," tambah Edi.
Dia menegaskan, dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sudah jelas menyatakan tanah yang dibeli tidak dalam kondisi sengketa. Selain itu, pihak pertama yakni Inti Hozmed juga tidak akan mengalihkan kepemilikan hak apartemen Malioboro City kepada pihak lain. Tetapi, kenyataannya akhirnya ini malah dimiliki MNC.
Load more