Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta berhasil membongkar praktik perdagangan orang dengan korban sebanyak 53 perempuan, dua di antaranya masih anak di bawah umur. Mereka disekap dan dijadikan pemandu lagu.
Saat petugas melakukan penggeledahan di sebuah salon, akhirnya berhasil membongkar kasus TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau eksploitasi anak di bawah umur. Dengan berkedok salon inilah para korban disekap sejak 2014 lalu di kawasan Gedong Tengen, Kota Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archiye Nevada menyampaikan petugas kepolisian mengamankan sebanyak 53 perempuan dengan dua di antaranya masih di bawah umur.
"Saat penggeledahan diamankan kurang lebih 53 perempuan dengan 2 di antaranya perempuan di bawah umur," katanya.
Dua anak di bawah umur itu adalah NS (16) pelajar asal Bandung, Jawa Barat dan SP (17) pelajar asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut polisi juga menangkap AW (43) warga Gedongtengen yang merupakan pemilik salon dan SU (49) asal Kebumen, Jawa Tengah, yang berperan sebagai admin salon dan perekrut.
AKP Archiye Nevada mengungkapkan modua pelaku yakni menjebak korban dengan uang atau barang seperti ponsel untuk mengikat korbannya. Namun itu cara para pelaku untuk mengikat calon korbannya agar tidak bisa keluar dari manajemen.
Setiap harinya, pelaku mengantar jemput perempuan-perempuan ini dari penampungan ke tempat karaoke di wilayah Pasar Kembang. Setiap jamnya, satu perempuan mendapatkan Rp100 ribu dari menjadi pemandu lagu. Uang tersebut kemudian dipotong 25 persen oleh pelaku.
"Namun mereka dipekerjakan setiap malam mulai pukul 19.00 - 04.00 WIB dan hanya boleh keluar untuk bekerja," jelas AKP Archiye.
Petugas berhasil mengungkap Kasus TPPO ini dari laporan masyarakat dan sebelumnya seorang korban berhasil kabur karena merasa tidak betah.
Hingga kini polisi masih mengembangkan penyelidikan namun saat ini belum ada temuan praktik prostitusi dari kasus tersebut.
Kedua tersangka kini terancam hukuman terkait TPPO Pasal 2 Ayat 1 dan Pasak 2 ayat 2. Kemudian tentang perlindungan anak yaitu Pasal 88 UU 35 tahun 2014 dan Pasal 761 serta Pasal 296 dan pasal 506.
"Ancaman 15 tahun penjara," pungkas AKP Archiye. (nur/ree)
Load more