“Jadi lingkup TPAS hanya untuk membuang sampah bagi warga di Gunungkidul. sedangkan bagi warga luar daerah tidak bisa,” katanya.
Sementara itu, Kepala DLH Gunungkidul, Hary Sukmono, mengungkapkan, sebenarnya di dalam aturan Perda No.14/2020 tercantum juga peluang kerja sama dalam pengelolaan sampah dengan daerah lain.
Namun sampai saat ini belum ada pembahasan kerja sama dengan daerah lain, baik itu pembuangan atau pengelolaan sampah bersama-sama, terlebih setelah penutupan TPA Piyungan.
“Sampai sekarang pemanfaatan TPAS Wukirsari masih untuk mengelola sampah warga Gunungkidul,” katanya. (ldhp/buz)
Load more