Bantul, tvOnenews.com - Menindaklanjuti informasi resmi yang telah diterima oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dari Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Nugroho Arianto mengenai hasil tes DNA korban tindak kejahatan mutilasi di Sleman.
Hasil tes DNA secara resmi menyatakan bahwa korban pembunuhan dengan cara dimutilasi yang berinisial R adalah Redho Tri Agustian merupakan mahasiswa UMY.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan AIK UMY Faris Al-Fadhat menegaskan pihak kampus dalam hal ini meyakini sepenuhnya keterangan pihak kepolisian dan akan terus melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian dan keluarga.
"Kampus juga merasakan duka cita yang mendalam atas kepergian Redho. Sosok mahasiswa yang aktif dan berprestasi dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan, baik di organisasi maupun ajang kompetisi," ungkap Faris Al Fadhat dalam keterangan pers, Rabu (2/8).
Faris menyatakan sejak kasus ini dilaporkan, pihak kampus telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. Setelah adanya konfirmasi dari kepolisian ini, kampus masih akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga hingga jenazah diserahkan secara resmi.
“Kami juga akan membantu dan memfasilitasi sepenuhnya proses kepulangan jenazah ke kampung halaman,” ujarnya
Selain itu, imbuh Faris, beberapa waktu lalu kampus juga telah membentuk tim kuasa hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UMY.
"Tim ini akan mendampingi keluarga sampai kasus ini dapat diselesaikan di tingkat pengadilan. PKBH UMY telah ditunjuk secara resmi oleh pihak keluarga sebagai kuasa hukum.
Adapun langkah tindak lanjut berikutnya dari pihak kampus akan melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga korban," pungkas Faris Al Fadhat. (ssn/buz)
Load more