Yogyakarta, tvOnenews.com - Pelaku pencopetan di kawasan wisata Malioboro berhasil diungkap Tim Satreskrim Polresta Yogyakarta. Salah satu pelaku seorang ibu rumah tangga paruh baya warga Surabaya, yang ternyata merupakan residivis dan telah 10 kali masuk penjara.
Kasatreskrim AKP Archy Nevada mengatakan, bahwa dalam aksinya pelaku memanfaatkan situasi saat keadaan ramai pengunjung dari wisatawan Malioboro untuk melakukan aksi copetnya dengan mengambil handphone yang ada di dalam tas.
Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian di Kawasan Malioboro, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Yogyakarta melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan CCTV serta memeriksa saksi.
"Unit Jatanras berhasil mengidentifikasi diduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kasatreskrim, Rabu (2/8/2023).
AKP Archy mengatakan, pelaku inisial S warga Surabaya Jawa Timur diamankan 27 Juli 2023.
Barang hasil kejahatan dijual kepada seorang laki-laki yang bertemu di daerah Malioboro seharga Rp. 400.000,-
"Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku," kata Kasatreskrim.
Load more