Dari hasil pemeriksaan, pelaku S merupakan residivis kasus copet dan telah 10 kali menjalani hukuman di berbagai kota antara lain di PN Surabaya, PN Kediri, PN Sidoarjo, PN Kudus, PN Sleman, dan baru sekitar 2 bulan keluar dari Penjara.
Sehari sebelumnya tanggal 26 Juli 2023, Unit Jatanras juga mengamankan pelaku pencurian HP yang beraksi di depan Rumah Hantu Jl. Malioboro.
Pelaku berinisial I.K warga Ngampilan Yogyakarta kepada petugas mengaku baru sekali melakukan perbuatannya.
Ia melanjutkan, para pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, melelalui Kasatreskrim mengimbau kepada wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta untuk tetap menjaga barang berharganya.
"Amankan barang berharga di dalam tas dan tarus tas dibagian depan badan," imbaunya (nur/buz)
Load more