Yogyakarta, tvOnenews.com - Pelaku pencopetan di kawasan wisata Malioboro berhasil diungkap Tim Satreskrim Polresta Yogyakarta. Salah satu pelaku seorang ibu rumah tangga paruh baya warga Surabaya, yang ternyata merupakan residivis dan telah 10 kali masuk penjara.
Kasatreskrim AKP Archy Nevada mengatakan, bahwa dalam aksinya pelaku memanfaatkan situasi saat keadaan ramai pengunjung dari wisatawan Malioboro untuk melakukan aksi copetnya dengan mengambil handphone yang ada di dalam tas.
Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian di Kawasan Malioboro, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Yogyakarta melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan CCTV serta memeriksa saksi.
"Unit Jatanras berhasil mengidentifikasi diduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kasatreskrim, Rabu (2/8/2023).
AKP Archy mengatakan, pelaku inisial S warga Surabaya Jawa Timur diamankan 27 Juli 2023.
Barang hasil kejahatan dijual kepada seorang laki-laki yang bertemu di daerah Malioboro seharga Rp. 400.000,-
"Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku," kata Kasatreskrim.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku S merupakan residivis kasus copet dan telah 10 kali menjalani hukuman di berbagai kota antara lain di PN Surabaya, PN Kediri, PN Sidoarjo, PN Kudus, PN Sleman, dan baru sekitar 2 bulan keluar dari Penjara.
Sehari sebelumnya tanggal 26 Juli 2023, Unit Jatanras juga mengamankan pelaku pencurian HP yang beraksi di depan Rumah Hantu Jl. Malioboro.
Pelaku berinisial I.K warga Ngampilan Yogyakarta kepada petugas mengaku baru sekali melakukan perbuatannya.
Ia melanjutkan, para pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, melelalui Kasatreskrim mengimbau kepada wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta untuk tetap menjaga barang berharganya.
"Amankan barang berharga di dalam tas dan tarus tas dibagian depan badan," imbaunya (nur/buz)
Load more