Gunungkidul, tvOnenews.com - Tak mau kecolongan dengan pembuangan sampah dari wilayah lain akibat penutupan TPST Piyungan, Pemkab Gunungkidul, Yogyakarta memperketat pembuangan di TPAS Wukirsari, termasuk dengan memasang banner pelarangan pembuangan sampah dari luar daerah di Kapanewon Patuk.
Pemasangan banner ini dilakukan di jalur utama Jogja-Wonosari, tepatnya di pintu masuk barat wilayah Gunungkidul, yakni di Patuk yang berbatasan langsung dengan Bantul.
Kepala UPT Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Heri Kuswantoro, mengatakan, banner tersebut tertulis "TPA Wukirsari Gunungkidul hanya menerima sampah dari wilayah Gunungkidul".
"Pemasangan banner itu sebagai pemberitahuan agar orang luar daerah tidak membuang sampah ke Gunungkidul, menyusul penutupan TPST Piyungan. Banner itu efektif kok. Sekarang tidak ada lagi dari luar daerah yang membawa sampahnya ke TPAS Wukirsari,” ujarnya.
Diungkapkan, sebelum banner dipasang ada 3 armada yang akan membuang sampah di TPAS Wukirsari. Namun saat diperiksa mereka tidak memiliki izin pembuangan sampah di Gunungkidul.
“Pasca penutupan TPST Piyungan kami sengaja melakukan pemeriksaan pembuangan di area TPAS Wukirsari. Kalau ijinnya gak ada ya kami tolak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Gunungkidul, Harry Sukmono, membenarkan adanya penolakan pembuangan sampah dari luar daerah ke TPAS Wukirsari.
"Ya karena ada aturannya yang melarang pembuangan sampah dari luar daerah. Tapi dalam aturan Perda No. 14/2020 itu sebenarnya ada peluang kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain, tapi sampai sekarang belum ada pembahasan," kata Harry.
Hari juga mengungkapkan, kondisi TPAS Wukirsari saat ini semakin kritis, karena setiap hari ada 50 ton penambahan sampah. (ldhp/buz)
Load more