Para korban juga akan terus mengupayakan keadilan bagi para korban termasuk jalur hukum.
"Tapi kalau dari pihak DPRD sudah mengundang tapi mereka tidak mau hadir, itu berarti pihak Inti Hozmed tidak punya itikad baik dalam penyelesaian kasus ini. Dan hanya pihak penegak hukum yang bisa menyelesaikan," terang Edi.
Hingga saat ini jumlah korban sekitar 200 orang dengan harga antara Rp300 juta hingga Rp600 juta. Korban lainnya Budijono menambahkan tuntutan para korban hanya satu yaitu agar sertifikat hak milik diberikan. “Karena kami semua sudah membayar lunas tetapi sertifikat belum diberikan,” ujarnya.
Wakil DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menegaskan akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk dari dua persuhaaan tersebut maupun instansi lain yang berwenang.
" Ya kami akan undang sesuai dengan kewenangan kami pihak-pihak yang terkait ya, kami akan undang dua perusahaan itu, pihak-pihak dari Kabupaten Sleman, dari Pemda DIY, juga pihak-pihak yang akan menyelesaikan perijinan," jelas Huda.
Wakil DPRD DIY, yang juga politikis PKS tersebut meyakini kasus ini bisa diselesaikan dengan itikas baik dari semua pihak.
"Kami berharap ini bisa selesai, juga pihak Kejaksaan dan Polda DIY juga bisa hadir karena mereka sudah dilapori. Saya yakin kalau ada itikad baik persoalan ini bisa selesai," terang Huda.
Load more