Yogyakarta, tvOnenews.com - Sejumlah korban jual beli Apartemen Malioboro City kembali mengadukan nasib ke DPRD DIY, Senin (7/8/2023). Mereka mendesak pimpinan DPRD DIY segera memanggil dua perusahaan yang terkait persoalan jual beli Apartemen Malioboro City sekaligus mendorong penyelesaian kasus tersebut.
Koordinator Korban Edi Herdianyanto mengatakan, kedatangannya ke DPRD DIY merupakan salah satu dari sekian upaya yang ditempuh untuk mendapatkan haknya sebagai pemilik unit di Apartemen Malioboro City.
Para korban apartemen ini juga meminta pihak dari MNC Bank dan pengembang dari PT. Inti Hozmed segera dipanggil atau dihadirkan untuk penyelesaian kasus jual beli Malioboro City tersebut.
"Artinya kalo nanti pihak MNC Bank dan Inti Hozmed hadir inilah berarti panggilan resmi dari pemerintah. Bagaimana respon dari pihak Inti Hozmed sebagai pengembang, dan dari pihak MNC. Artinya kami bersyukur sekali dimana selama ini ada harapan kami, bahwa permintaan kami kepada pemerintah mengundang dua perusahaan itu bisa terwujud," jelas Edi.
Edi juga menambahkan sampai saat ini kami belum mendapatkan hak status kepemilikan, sehingga mereka meminta kepada pimpinan DPRD untuk membantu mendorong pemerintah daerah dalam penyelesaian kasus ini.
Edi juga menyayangkan saat pertemuan di kantor Dinas PUPKP Sleman beberapa waktu lalu, dari pihak Inti Hozmed hanya diwakilkan oleh pengacara barunya.
"Pihak Inti Hozmed itu hadir tapi diwakilkan pihak pengacara barunya dan itu sangat mengecewakan banget. Menurut saya itulah upaya Inti Hozmed untuk mengulur waktu. Sebenarnya kami tidak mau menemui mereka, karena apa? Dari pihak kuasa hukum hanya membuat surat kuasa dan itu belum cabut kuasa dari pihak pengacara lama," jelas Edi.
Para korban juga akan terus mengupayakan keadilan bagi para korban termasuk jalur hukum.
"Tapi kalau dari pihak DPRD sudah mengundang tapi mereka tidak mau hadir, itu berarti pihak Inti Hozmed tidak punya itikad baik dalam penyelesaian kasus ini. Dan hanya pihak penegak hukum yang bisa menyelesaikan," terang Edi.
Hingga saat ini jumlah korban sekitar 200 orang dengan harga antara Rp300 juta hingga Rp600 juta. Korban lainnya Budijono menambahkan tuntutan para korban hanya satu yaitu agar sertifikat hak milik diberikan. “Karena kami semua sudah membayar lunas tetapi sertifikat belum diberikan,” ujarnya.
Wakil DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menegaskan akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk dari dua persuhaaan tersebut maupun instansi lain yang berwenang.
" Ya kami akan undang sesuai dengan kewenangan kami pihak-pihak yang terkait ya, kami akan undang dua perusahaan itu, pihak-pihak dari Kabupaten Sleman, dari Pemda DIY, juga pihak-pihak yang akan menyelesaikan perijinan," jelas Huda.
Wakil DPRD DIY, yang juga politikis PKS tersebut meyakini kasus ini bisa diselesaikan dengan itikas baik dari semua pihak.
"Kami berharap ini bisa selesai, juga pihak Kejaksaan dan Polda DIY juga bisa hadir karena mereka sudah dilapori. Saya yakin kalau ada itikad baik persoalan ini bisa selesai," terang Huda.
Sebelumnya Kasus dugaan penipuan dan penggelapan unit apartemen Malioboro City yang dilaporkan para korbannya ke Bareskrim dilimpahkan ke Polda DIY. Pelimpahan tersebut dilakukan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen R. Y. Wihastono Yoga Pranoto pada Jumat (7/7/2023).
Surat pelimpahan penangan kasus penipuan dari Bareskrim ke Polda DIY tersebut bernomor B/7857/VII/RES 7.4/2023/Bareskrim.
Para korban jual beli Apartemen Malioboro City telah menggelar aksi keprihatinan di Kawasan Titik Nol Km dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar bisa mendengar keluhan dari para korban Malioboro City. (nur/buz)
Load more