Gunungkidul, tvOnenews.com - Verifikasi administrasi berkas perbaikan untuk bakal calon anggota legislatif (bakal caleg) dari partai politik (parpol), telah selesai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. Hasilnya, ditemukan 106 bakal calon legislatif dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Meski begitu, bacaleg tersebut tidak serta merta langsung dicoret. KPU masih memberikan kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki berkas pendaftaran hingga 11 Agustus 2023.
Menurut Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengacu pada Keputusan KPU RI
No.996/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan, dalam pencermatan, partai diperbolehkan untuk memperbaiki berkas pencalonan yang belum memenuhi syarat.
“Temuan 106 bakal caleg TMS itu ditemukan di seluruh parpol peserta pemilu. Salah satu penyebabnya karena dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Andang Nugroho, Kamis (10/8/2023).
Selama pencermatan, lanjutnya, parpol masih diperbolehkan melengkapi berkas yang dinyatakan kurang.
“Jadi tak hanya perbaikan, tapi parpol juga boleh mengganti bacaleg yang telah didaftarkan,” lanjutnya.
Sampai saat ini, KPU masih menunggu perbaikan berkas maupun penggantian bakal caleg dari parpol. Dijadwalkan pada 12-15 Agustus 2023 KPU akan memeriksa hasil pencermatan dari parpol.
Load more