Yogyakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menetapkan 493 Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Yogyakarta. Dari jumlah itu, seluruh partai peserta Pemilu 2024 mendaftarkan calonnya, meski ada beberapa kekosongan di sejumlah daerah pemilihan (dapil).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta, Erizal menuturkan, penetapan DCS telah melewati proses panjang. Menurutnya, jika dibandingkan dengan penerimaan awal silam, jumlah calon yang diajukan partai politik pun mengalami penurunan yang cukup signifikan.
"Sejak penerimaan awal menuju perbaikan, itu ada 600 bakal calon. Tapi, di masa pencermatan DCS dari 6-11 Agustus 2023, ada pengurangan yang diajukan. Berkurang 4 itu menjadi 596 calon," ungkapnya.
Namun, tambah Erizal, dari 596 bakal calon legislatif tersebut, tidak semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Kota Yogyakarta sebagai peserta Pileg 2024 mendatang. Benar saja, 103 bakal calon di antaranya, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga namanya tak muncul di daftar calon sementara.
"Jadi, dari 596 calon yang diajukan partai politik ke KPU Kota Yogyakarta, kami mendapatkan DCS yang sudah MS (memenuhi syarat) sebanyak 493," jelasnya.
Dari jumlah tersebut, semua partai politik mengajukan bakal calonnya, meski ada beberapa yang memilih tak mengusung satu pun nama di dapil-dapil tertentu. Ia mengungkapkan, terdapat 5 parpol yang dipastikan tidak memasang 'jago' di beberapa dapil, yaitu PBB, Garuda, Hanura, PKN, dan Partai Buruh.
"Misalnya Partai Buruh, tidak ada calon di dapil 5. PKN tidak ada di dapil 2 dan 4. Hanura tidak ada di dapil 1, 2, 3, dan 4. Kemudian, PBB itu juga tidak mengajukan calonnya di dapil 1, 2, dan 4," pungkasnya (Nur/Ard)
Load more