Sleman, tvOnenews.com - Terdakwa kasus mutilasi yang korbannya dipotong menjadi 65 bagian, Heru Prastiyo (23) divonis dengan hukuman mati. Vonis hukuman mati dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam sidang yang digelar, Rabu, 30 Agustus 2023.
Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam putusannya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ayu Indraswari (34).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Aminuddin saat membacakan amar putusan.
Sidang putusan terhadap terdakwa Heru Prastiyo digelar secara daring. Terdakwa tidak dihadirkan di persidangan, tapi mengikuti dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan. Kemudian menetapkan barang bukti dua buah jam tangan untuk dimusnahkan.
Lalu dua buah kunci sepeda motor Honda Scoopy dikembalikan kepada orang tua korban. Sedangkan sepeda motor Yamaha Vixion dikembalikan kepada saksi.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ucapnya.
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana secara sadis.
Aminuddin dalam amar putusannya juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa hingga dijatuhi vonis mati. Yakni, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang.
"Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan," ujarnya.
Di samping itu, akibat perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa duka yang mendalam, trauma, dan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga, utamanya anak korban.
Kemudian, perbuatan terdakwa juga mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia.
"Keadaan yang meringankan, tidak ada," terangnya.
Menanggapi vonis mati ini, penasehat hukum terdakwa Sri Karyani mengatakan akan menghormati apapun yang sudah menjadi putusan majelis hakim. Pihaknya selanjutnya akan berunding terlebih dahulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Tadi sudah dibacakan langsung secara daring dan terdakwa mendengar langsung sendiri apa yang sudah diputuskan oleh hakim, dan pilihannya adalah menerima, banding, ataupun pikir-pikir. Dalam waktu tujuh hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir," ungkapnya.
Kasus mutilasi terhadap Ayu Indraswari terjadi pada 19 Maret 2023 di penginapan Anggun 2, Jalan Kaliurang KM 18, Pakem, Sleman. Korban dimutilasi menjadi 65 bagian dan rencananya akan dibuang ke saluran septik tank untuk menghilangkan jejak.
Adapun motif pelaku untuk menguasai harta korban karena terjerat pinjaman online atau pinjol. (apo/buz).
Load more