Sleman, tvOnenews.com - Terdakwa kasus mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) yakni Heru Prastiyo (23) dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/8/2023). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Menanggapi putusan hakim tersebut, orang tua Ayu, Heri Prasetyo mengatakan vonis tersebut sudah sesuai dengan keinginannya.
"(Vonis mati) sesuai dengan keinginan saya," kata dia kepada wartawan ditemui usai sidang di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).
Menurut Heri, dirinya memang sejak awal menghendaki agar terdakwa dihukum mati. Sebab apa yang sudah diperbuat terdakwa kepada anaknya terbilang sangat kejam.
"Kalau 'nyuwun sewu' hanya ditusuk mati gak papa ya, tapi ini dijadikan 65 bagian, disayat-sayat, dipotong kecil-kecil, dipisahkan, itulah," ungkapnya.
"Jadi tetap saya menghendaki hukuman mati untuk pelajaran semua pelaku mutilasi di seluruh Indonesia," sambungnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Anwar Ari Widodo menambahkan pihaknya berharap vonis mati ini bisa berjalan sampai inkrah.
Load more