Sleman, tvOnenews.com - Kasus judi online di Indonesia kian marak. Tak hanya warga biasa, judi online juga menyeret para selebgram hingga artis dalam pusaran promosi.
Sepanjang tahun 2023, Polri telah menangani sebanyak 77 kasus dengan total tersangka 130 orang. Sedangkan Kementerian Kominfo telah memblokir hampir 1 juta konten yang berhubungan dengan aktivitas judi online.
Meski telah mendapat tindakan tegas, tapi judi online seolah sulit untuk diberantas. Bahkan, orang yang terlibat dalam judi online justru semakin menjamur.
Pakar digital forensik dari Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia (FTI UII) Yudi Prayudi mengatakan, salah satu faktor penyebab sulitnya memberantas judi online karena terbentur persoalan jurisdiksi.
"Banyak platform judi online beroperasi di lintas negara, menghindari yurisdiksi di mana perjudian mungkin ilegal dengan berbasis di wilayah di mana perjudian diperbolehkan," kata dia, Selasa (12/9/2023).
Dijelaskan Yudi, kondisi tersebut menciptakan hambatan dalam penegakan hukum. Utamanya jika negara tempat situs judi beroperasi tidak memiliki kerja sama hukum dengan negara yang ingin menindak.
Padahal untuk memberantasnya, diperlukan kerja sama lintas negara dan strategi penegakan hukum yang efektif. Terlebih masih banyak situs judi online ilegal yang berhasil mengelabuhi hukum, meskipun berbagai upaya untuk menekan pertumbuhan telah dilakukan.
Load more